Admin CPG.com, Jakarta – Dunia game Indonesia sedang ramai tentang kabar terbaru, di mana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan update terhadap Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024.
Adapun Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 mengatur klasifikasi rating game untuk Indonesia. Pastinya update Permen ini dapat menjadi angin segar bagi gamer di Tanah Air.
Dengan Permen Nomor 2 Tahun 2024 ini, Kominfo berharap penerbit dan pengembang game yang meluncurkan karya mereka di Indonesia memiliki klasifikasi sesuai dengan kelompok usia masing-masing kategori.
Lantas, apa saja poin-poin penting dalam pembaruan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 ini?
Mengutip Permen, Kamis (18/4/2024), klasifikasi rating game di Indonesia dikategorikan berdasarkan rentang usia pengguna mulai dari usia 3 tahun ke atas hingga 18 tahun lebih.
Penerbit game wajib mencantumkan hasil Klasifikasi Gim yang dilakukan secara mendiri pada deskripsi, kemasan, dan iklan.
“Mereka juga harus menyesuaikan desain kemasan dan konten iklan dengan hasil klasifikasi,” tulis Kemkominfo.
Berdasarkan Permen Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 8, game diklasifikasikan berdasarkan 5 kelompok usia sebagai berikut:
1. Kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih
Gim yang diklasifikasikan ke dalam kelompok usia 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria:
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tulisan atau gambar yang berhubungan dengan rokok dan/atau rokok elektronik, minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan kekerasan;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan darah, mutilasi, dan/atau kanibalisme;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menggunakan bahasa kasar, umpatan, dan/atau humor dewasa;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak menampilkan tokoh menyerupai manusia yang memperlihatkan alat vital, payudara, dan/atau bokong;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak memuat pornografi;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung simulasi dan/atau kegiatan judi;
- konten yang terdapat pada produk Gim tidak mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri dan/atau takut yang amat sangat; dan
- produk Gim tidak memiliki fasilitas interaksi dalam jaringan berupa percakapan.