Admin CPG, Jakarta – Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam masa jabatannya telah meramu kebijakan Merdeka Belajar yang telah diinternalisasi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, namun adapula beberapa kebijakan mantan bos Gojek dan Kemendikbud ini yang memicu perdebatan publik, mulai dari seragam baru hingga pencabutan aturan pramuka sebagai ekskul wajib.
Sebelumnya, Kemendikbudristek merumuskan terkait seragam dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah, jenis pakaian seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.
Model dan warna seragam pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Selain itu, sekolah dapat mengatur seragam khas sekolah yang bercirikan karakteristik sekolah bersangkutan. Sebagaimana Pasal 4 beleid tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur pengenaan pakaian adat.
Selain soal seragam, Nadiem Makarim kemudian mengeluarkan aturan baru yang tidak mewajibkan lagi ekstrakulikuler Pramuka bagi sekolah mulai dari tingkat dasar hingga atas. Peraturan ini diberlakukan dengan mencabut Permendikbud yang mengatur Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Pramuka dan menggantinya dengan Peremendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut menuai respon dari sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mafud Md, ia menyatakan tidak sepakat dengan kebijakan mendikbudristek Nadiem Makarim yang mencabut Peraturan Mendikbud yang mengatur Ekstrakulikuler Wajib Pendidikan Pramuka lewat Pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. “Mendikbud-Ristek Pak Nadiem Makarim Yth. Mohon dipertimbangkan agar Pramuka tetap diberi tempat penting di sekolah kita. Jadikan Pramuka sebagai ekskul wajib,” tulis Mahfud melalui akun media sosial X pribadiya, Kamis, 4 April 2024.
Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Bachtiar Utomo, juga meminta Kemendikbudristek meninjau ulang aturan yang tidak mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakulikuler lagi. Ia khawatir hal itu akan berdampak pada menurunnya pengembangan karakter siswa.
Menurut Bachtiar, bila alasan kekurangan pembina Pramuka, masih bisa dicari jalan keluarnya. Misalnya, Kwarnas bersedia membantu para guru menyiapkan pembina Pramuka. Karena itu, menghapus Pramuka sebagai ekstrakulikuler wajib bukan solusi. “Itu justru melemahkan,” kata Bachtiar.
Iklan
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi terkait pecabutan aturan pramuka sebagai ekskul wajb “Saya mau rekonfirmasi bahwa kputusan dari Permen adalah pramuka wajib diselenggarakan oleh sekolah, tapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti ekskul tersebut,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Lebih lanjut, dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek memberikan penjelasan lanjutan soal pencabutan aturan tersebut. “Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka,”.Ia mengatakan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 berfungsi untuk merevisi bagian pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan egiatan perkemahan menjadi tidak wajib.
Sementara itu, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan. keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakulikulernya juga bersifat sukarela. Hal ini juga lebih seperti menawarkan opsi, sejurus untuk mengembangkan minat siswa pada kegiatan kepramukaan.
Dia mengutip UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan neopolitis. “Sejalan dengan hal itu, Permendikbudrisetk 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid alam kegiatan ekstrakulikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela,” kata Anindito.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I SAVINA RIZKY HAMIDA I DEFARA DHANYA I SULTAN ABDURAHMAN
Pilihan Editor: Tanggapan Kemendikbudristek Soal Heboh Perubahan Seragam Sekolah, Bagaimana Aturannya?