Menuai Protes dan Kritik dari Mahasiswa, Ini Kilas Balik Penerapan UKT

Admin CPG, Jakarta – Naiknya uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai kampus nasional memicu protes dan kritik dari para mahasiswa. Mereka dari berbagai kampus kompak mendesak universitas tak menaikkan UKT. 

Aturan Kemendikbudristek yang baru mengatur pemetaan tarif UKT menjadi lebih spesifik di tiap program studi. Contoh kampus yang akan menerapkan aturan baru tersebut adalah Universitas Indonesia (UI).

Pada tahun sebelumnya, UI menetapkan 11 kelompok UKT yang berbeda di setiap rumpunnya, yaitu sosial humaniora atau soshum dan sain teknologi (saintek). Sementara pada tahun ini, UI hanya menetapkan maksimal 5 kelompok UKT yang berbeda setiap program studinya.

Tak hanya UI, mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dan Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menghadapi tekanan besar akibat kenaikan UKT yang dinilai memberatkan. 

Kilas Balik Penerapan UKT

UKT merupakan sistem pembayaran kuliah yang menggantikan sistem lama yang mencakup SPP, uang SKS, dan lain-lain. Seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia sudah menerapkan sistem UKT ini sejak 2013.

Hal ini tertuang dalam Permendikbud No 55 Tahun 2013 yang kemudian direvisi dalam Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud.

Dalam program UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar UKT yang dibayarkan. Jadi, mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kuat akan membantu menutupi tagihan biaya kuliah mahasiswa dengan ekonomi yang lebih lemah.

Jika pendapatan orang tua mahasiswa relatif kecil, akan mendapatkan golongan UKT lebih kecil agar mampu menempuh pendidikan sampai lulus. Sebaliknya, jika orang tua mahasiswa memiliki penghasilan tinggi, akan mendapatkan golongan UKT yang tinggi. 

Iklan

Penerapan sistem subsidi silang dalam UKT ini membuat UKT terbagi menjadi beberapa kelompok. Sistem ini memberi kesempatan bagi mahasiswa dengan berbagai kondisi ekonomi untuk dapat mengenyam pendidikan, bahkan dengan kondisi ekonomi yang kurang. Akibatnya, setiap orang dengan latar belakang ekonomi berbeda dapat mengenyam pendidikan sampai bangku perguruan tinggi. 

Semenjak revisi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, besaran UKT ditetapkan setelah berkonsultasi kepada menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan mahasiswa yang terbagi dalam beberapa kelompok.

Penetapan kelompok besaran UKT dari setiap jalur penerimaan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Pemimpin PTN dapat menurunkan atau menaikkan besaran UKT melalui penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa ketika terjadi beberapa kondisi ketidaksesuaian data dengan fakta ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa atau perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

RACHEL FARAHDIBA REGAR | FANI RAMADHANI | INTAN SETIAWANTY | PUTRI SAFIRA PITALOKA

Pilihan Editor: KIKA Minta Polisi Tak Proses Laporan Rektor Unri ke Mahasiswanya