Kwarnas Pramuka Minta Menteri Nadiem Tinjau Ulang Keputusan

Admin CPG, Jakarta – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka sangat menyayangkan polemik tentang Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang telah mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib diikuti siswa di sekolah. Lebih jauh Kwarnas menyayangkan keputusan Menteri Nadiem Makarim tersebut dan memintanya untuk meninjau kembali. 

“Mengingat keberadaan Gerakan Pramuka sendiri dan sejarah pembentukannya merupakan keputusan negara dan pemerintahan itu sendiri,” kata Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo, melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.

Bachtiar membeberkan kalau sejak dulu banyak regulasi sebagai bentuk dukungan negara untuk Gerakan Pramuka. Misalnya, Kepres Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, Kepres No.104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, hingga dipertegas lagi dengan munculnya UU Nomor12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Jadi, kalau melihat perkembangannya sampai sekarang Gerakan Pramuka sangatlah strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa, terlebih dalam membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional itu sendiri, yaitu menciptakan manusia Indonesia yang bermartarbat, cerdas dan bertakwa,” katanya.

Bachtiar menegaskan, Gerakan Pramuka sangat sejalan dengan upaya Kemendikbudristek, dan juga berbagai kementerian serta lembaga negara lainnya. Hal itu, kata Bachtiar, terlihat jelas melalui keberadaan Satuan Karya Pramuka di sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Kementerian juga disebutnya bersinergi untuk penyelenggaraan kegiatan Pramuka untuk bidang masing-masing. Seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti di mana Pramuka mengajarkan pentingnya pendidian praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi dan nilai budaya.

Kemudian Saka Bakti Husada di Kementerian Kesehatan. “Yang ini memberikan bekal pengetahuan bagi anggota Pramuka di bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat,” ujar mantan Pangdam Wirabuana itu.

Beberapa lembaga lainnya, diklaim Bachatiar, bahkan sangat ingin bekerja sama seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kerja sama baru saja disahkan pada Munas Gerakan Pramuka 2023 lalu. BPOM disebutnya ingin melibatkan gerakan Pramuka untuk aktif membantu pengawasan obat dan makanan.

Demikian juga dengan Basarnas yang juga sangat berkeinginan membentuk Satuan Karya Pramuka yang kini sedang dalam proses pengesahan.

Lebih jauh Bachtiar menjelaskan, keberadaan Pramuka tidak lepas dari paradigma pendidikan yang disebut Piramida Pendidikan. Dia menyebutkan, proses pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga aspek utama, yaitu pendidikan formal, informal (keluarga) dan non-formal. Dalam hal ini, Kemendikbudristek diharap menjadi motor Gerakan Pramuka yang utama.

Iklan

“Jadi dalam melihat keberadaan Gerakan Pramuka janganlah fatalistis, tetapi holistis yang memperhitungkan berbagai aspek dan mampu mencegah konflik yang tidak diharapkan,” kata Bachtiar sambil menambahkan, “Seyogyanya Pramuka mendapat dukungan penuh dari program Kurikulum Merdeka Kemendikbudristek.”

Mantan Gubernur Akademi Militer itu tak setuju peserta didik di masa depan, khususnya bagi Generasi Z, untuk dibiarkan melepas peserta didik begitu saja. Namun, dia berpendapat, hendaknya dilengkapi dengan isntrumen pangawasan dan pengendalian dan interaksi di lapangan secara nyata untuk memastikan secara riil kualitas peserta didik.

“Proses pendidikan tidak bisa melalui kegiatan online saja terutama dalam aspek nilai-nilai kepribadian tetapi melalui pembentukan contohnya sikap disiplin, semangat pantang menyerah, kejujuran atau integritas, rela berkorban dan kepedulian membutuhkan sentuhan secara langsung kepada peserta didik agar mempunyai sifat perilaku dan akhlak yang baik. Maka Pramuka menjadi tempat yang pas untuk membentuk hal tersebut” ucap Bachtiar.

Namun demikian, Bachtiar juga menuturkan bahwa dalam setiap proses kemajuan, maka Gerakan Pramuka juga membuka diri untuk setiap perbaikan-perbaikan agar Pramuka ke depan bisa lebih baik dan lebih maju dapat membantu program pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

“Pramuka tidak menutup diri, begitu juga dengan kemajuan teknologi informasi yang saat ini tengah berlangsung,” kata dia. “Kami mengakui bahwa Pramuka ke depan masih memerlukan kolaborasi dan sinergi bersama ‘stakeholders’ lainnya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia,” kata Bachtiar.

Sebelumnya, Permendikbudristek 12/2024 yang mengatur tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah terbit pada bulan lalu. Disebutkan, saat Permendikbud ini diberlakukan maka sejumlah peraturan sebelumnya termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penghapusan karena tak sesuai lagi dengan Kurikulum Merdeka yang mengedepankan keinginan dan minat siswa yang tanpa paksaan dalam proses pembelajaran. Itu seperti diatur dalam Pasal 34 permendikbud yang baru tersebut. Sedang dalam Pasal 24 telah ditegaskan, keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Pilihan Editor: Kenapa Ada THR Menjelang Lebaran? Begini Asal-usulnya